Thursday, August 1, 2013

RI Belum Mau Tandatangani Traktat Perdagangan Senjata

Senjata buatan PT PINDAD : tidak mahal, akurat, kuat, dan mampu menembus baja setebal 3 mm

Indonesia konsisten dengan posisinya untuk abstain dalam traktat perdagangan senjata global yang diinisiasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Selasa (4/6). Juru bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene mengatakan bahwa traktat tersebut bertentangan dengan undang-undang di dalam negeri.

Senjata ini mampu menembus Tank
“Indonesia secara umum mendukung adanya traktat mengenai itu, namun kita saat ini tidak pada posisi untuk bisa menandatangani karena di dalam traktat tersebut ada klausul yang memungkinkan kondisionalisasi perdagangan senjata,” kata Michael Tene. Ia menambahkan “Ini bertentangan dengan UU Industri Pertahanan No 16 tahun 2012 yang menyatakan bahwa kita tidak bisa melakukan pembelian alutsista yang dikenakan kondisionalisasi semacam itu.”

Senjata buatan AS jika terrendam lumpur akan macet, tetapi
senapan serbu buatan PINDAD tidak.
Traktat tersebut ditandatangan oleh 63 negara. Traktat tersebut dipelopori oleh PBB dan bertujuan untuk membuat perdagangan senjata transparan dan melindungi hak asasi manusia (HAM).

Salah satu klausul dalam traktat tersebut menyatakan bahwa pengekspor senjata harus menganalisis keadaan  HAM dan kemungkinan senjata digunakan oleh teroris atau kriminal di negara pembeli sebelum menjual senjata.

Michael menyatatakan kondisionalitas semacam itu tidak bisa diterima, bukan karena Indonesia tidak mendukung pembatasan terhadap perdagangan senjata bebas. “Selama itu tidak sesuai dengan UU nasional, kita tidak bisa menandatangani. Karenanya pada saat pemungutan suara, Indonesia memilih untuk abstain. Kita tidak menolak, karena secara umum menyetujui traktat perdagangan senjata tersebut, namun karena ada klausul kondisionalisasi, kita tidak bisa menjadi pihak yang menandatanganinya. Sumber : EBY (Edhi Baskoro Yudhoyono)



No comments: