Beragam cerita pahit dimasa lalu telah menjadi pijakan pemerintah untuk menata kembali industri pertahanan nasional. Bisa dikatakan pemerintah kita sudah kapok dengan tingginya ketergantungan alutsista asing. Langkah ini juga seolah menjadi kilas balik niat tulus pemerintah untuk tak mengulang kesalahan yang sama dimasa lalu. Satu tujuan besar dan amat penting kemudian ditetapkan. Tujuan itu apalagi jika bukan untuk menuju kemandirian pembuatan alutsista yang mampu mendukung kebutuhan alutsista TNI.
Upaya bangkit itu mulai terlihat dalam beberapa tahun ini. Pemerintah mulai serius membangun industri pertahanan dalam negeri. Banyak cara dilakukan untuk membuat industri ini mekar kembali, mulai dari kerjasama produksi (joint production), lisensi, hingga membuat alutsista dengan kemampuan sendiri. Selain itu dengan adanya komitmen untuk mengutamakan pengadaan alutsista produksi industri dalam negeri akan dapat memacu perkembangan industri, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan penguasaan. Komitmen pemerintah tersebut disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pidato Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 Beserta Nota Keuangannya di Depan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, tanggal 16 Agustus 2011.
Buah dari hasil kerja keras ini bisa dilihat dari kondisi industri pertahanan yang mulai mengalami kemajuan berarti. Hal ini bisa ditengok dari makin menjamurnya produk alutsista buatan industri pertahanan dalam negeri. Alutsista yang muncul tak hanya terbatas pada alutsista matra udara, tetapi juga diikuti dengan kemunculan alutsista matra darat dan laut,k yang juga tak kalah seru meramaikan kebangkitan alutsista buatan dalam negeri.
Kementerian Pertahanan sebagai institusi yang berkewenangan menyelenggara-kan fungsi pembinaan potensi nasional dalam upaya mendukung pertahanan negara, berkewajiban untuk memberdayakan seluruh potensi yang ada, salah satu di dalamnya adalah “Pemberdayaan Industri Strategis Pertahanan”. Industri strategis pertahanan dibangun untuk kepentingan orang banyak untuk memenuhi kebutuhan pertahanan yang menyangkut kedaulatan negara. Industri pertahanan mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pertahanan sehingga perlu didorong dan ditumbuhkembangkan agar mampu memenuhi kebutuhan peralatan yang mendukung pertahanan.
Indonesia mempunyai rencana strategis untuk membangun industri pertahanan, namun yang terpenting komitmen yang kuat untuk membangun dan mewujudkan rencana tersebut, yaitu memanfaatkan industri pertahanan dalam negeri untuk sistem pertahanan militer. Untuk itu guna mendorong peningkatan produksi industri pertahanan dalam negeri melalui kebijakan yang makro, pemerintah membentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). KKIP terdiri dari Menteri Pertahanan, Meneg BUMN, Wakil Menteri Pertahanan. Panglima TNI, Kapolri, Menteri Perindustrian, dan Menristek. Salah satu yang menjadi tugas pokok adalah membangun industri pertahanan dengan mengutamakan produksi dalam negeri sesuai dengan tingkat perkembangan dan pertumbuhan ekonomi bangsa.
Sejak digelarnya Sidang Pleno Perdana awal 2011 lalu hingga Sidang Pleno yang keempat (November 2011). KKIP telah menetapkan beberapa kebijakan strategis, di antaranya penetapan alutsista, memverifikasi kemampuan industri pertahanan, revitalisasi manajemen industri pertahanan BUMNIP dan proses pengadaan Alutsista. Pada tanggal 6 Maret 2012, KKIP mengadakan sidang kelimanya. Tujuan dan agenda sidang tersebut adalah melakukan refleksi dan memproyeksikan tugas-tugas/program KKIP ke depan dengan dua agenda utama, yaitu Kemajuan Kerja KKIP TA. 2011 dan Sasaran Kerja yang akan dicapai pada TA.2012. Hasil sidang Kelima KKIP menghasilkan beberapa poin, sebagai berikut:
a. Menhan menekankan bahwa tugas-tugas/program KKIP untuk penguasaan teknologi pertahanan, membangun dan memperkuat industri pertahanan dalam rangka mewujudkan kemandirian pemenuhan alutsista TNI dan almatsus Polri agar senantiasa selaras/sejalan dengan Master Plan Revitalisasi Industri Pertahanan dan Grand Strategy KKIP.
b. Kerangka pokok/program kerja lima tahunan (2010 s.d 2014) KKIP sebagai berikut:
1) Penyiapan Regulasi Industri Pertahanan,
2) Penetapan Kebijakan Nasional Dalam Rangka Stabilisasi dan Optimalisasi Industri
Pertahanan,
3) Formulasi dan Penetapan Program Kerja KKIP,
4) Penyiapan Produk/Industri Pertahanan Masa Depan (New Future Products/Defence
Industry).
c. Hasil diskusi dari penyampaian Laporan Kemajuan Kerja KKIP TA. 2011 dan Sasaran Kerja KKIP TA. 2012, sebagai berikut;
1) Dalam hal upaya pemenuhan kebutuhan Alutsista TNI dan Almatsus Polri melalui BUMNIP, Kementerian BUMN akan menggalang kesepakatan dengan BUMNIP dan akan membenahi manajemen BUMNIP termasuk menjembatani adanya pinjaman oleh Perbankan Nasional agar BUMNIP dapat bekerja sebelum dana/anggaran riil dari belanja Kemhan/TNI didapatkan. Dengan langkah ini diharapkan BUMNIP benar-benar siap memenuhi pesanan secara tepat waktu dan tepat kualitas.
2) Menanggapi peran konsultan dalam program Transfer of Technology, Kemenristek menyarankan agar memperioritaskan penggunaan konsultan dalam negeri yang dalam hal ini bisa memberdayakan BPPT, mengingat BPPT juga selama ini mempunyai kompetensi dan pengalaman dalam audit teknologi.
3) Pemerintah RI telah melakukan negosiasi akhir penjualan Panser APC 6X6 ANOA ke Malaysia sebanyak 32 Unit senilai total 40 juta dollar AS. Malaysia meminta pihak Indonesia melakukan imbal beli (counter trade/offset) dengan produk militer atau produk komersil Malaysia senilai 15 juta dollar AS. Untuk menindaklanjutinya, PT. Pindad diminta melakukan koordinasi dengan kementerian terkait dan dengan Tim Pokja atau Tim Asisten KKIP dan tetap melaporkan hasilnya kepada KKIP.
4) Menanggapi tentang trade off terkait produk yang akan dibeli oleh Malaysia, Kementerian BUMN menyarankan agar sedapat mungkin tidak mengganggu program unggulan yang akan dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian.
5) Perihal penyiapan produk masa depan (new future products), Panglima TNI menyarankan untuk memasukkan peralatan sensor (sensor systems) untuk sistem senjata terpadu (SST) kapal selam.
6) Panglima TNI menekankan tentang perlunya regulasi yang mengatur tentang produsen dalam negeri yang memiliki kemampuan memproduksi barang militer yang sama/sejenis seperti helm, rompi dan payung udara.
7) Menanggapi tentang produk Unmanned Aerial Vehicle (UAV) yang dihasilkan oleh industri dalam negeri dan akan dijadikan komoditi ekspor keluar negeri, Kapolri menekankan tentang perlunya regulasi yang mengatur tentang perizinan produksi, ekspor maupun impor.
8) Wamenhan menekankan bahwa tugas KKIP selain melaksanakan pembinaan dan percepatan revitalisasi BUMNIP, KKIP perlu juga fokus terhadap pembinaan BUMS industri pertahanan dalam negeri sebagai bagian dari upaya percepatan secara menyeluruh terhadap pemenuhan kebutuhan Alutsista TNI dan Almatsus Polri.
9) Kementerian Perindustrian telah menyiapkan dan menyusun kajian teknis tentang konsep pembangunan industri Propellant dalam negeri yang perlu tindak lanjut dan persetujuan/keputusan KKIP.
Dilihat dari hasil sidang kelima KKIP tersebut dapat kita lihat bahwa Indonesia sedang mendorong, membangun dan mengembangkan industri pertahanan yang lebih baik di masa mendatang. Untuk itu maka yang harus dilakukan ke depannya adalah:
a. Setiap kebijakan yang telah ditetapkan harus benar-benar diimplementasikan dalam bentuk program kerja yang lebih terencana, terukur, terkoordinir dan dapat dipertanggungjawabkan.
b. Penting adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan supervisi pada pelaksanaan pencapaian sasaran sebagaimana yang telah ditetapkan sesuai masterplan revitalisasi industri pertahanan tahun 2010-2014.
c. Diperlukan kesamaan pola pikir, pola sikap dan pola tindak dari semua pemangku kepentingan dalam rangka memberdayakan industri pertahanan dalam negeri.
d. Perlu adanya sosialisasi kebijakan nasional secara terus menerus dan dijadikan pedoman oleh pejabat perumus kebijakan pada tingkat kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia dan kalangan industri dalam rangka merealisasikan proses revitalisasi, membangun dan memberdayakan industri pertahanan dalam negeri sesuai fungsi dan tugasnya masing-masing.
Revitalisasi industri pertahanan nasional yang sudah diinisiasi pemerintah tampaknya tidak boleh hanya dianggap sebagai proyek nasional semata. Tumbuh kembangnya industri pertahanan sebuah negara membutuhkan komitmen yang kuat serta kepemimpinan yang konsisten dan berkesinambungan.(Deputi Politik, Hukum, dan Keamanan, Setkab)