Monday, March 18, 2013

Dahlan: PT PAL Fokus Bangun Kapal Militer


Kapal Perang KRI Banjarmasin - 592, buatan PT PAL Indonesia
Kapal Perang KRI Banjarmasin - 592, buatan PT PAL Indonesia(Antara/ Widodo S Jusuf)

Dahlan: PT PAL Fokus Bangun Kapal Militer

Sebab, Kementerian Pertahanan banyak memberikan order pembuatan kapal ke PT PAL.

ddd
Kamis, 23 Februari 2012, 16:36Antique, Iwan Kurniawan

Pembuatan Kapal PKR dari Belanda dan Kapal Selam dari Korea ditargetkan selesai 2016, setelah itu PT PAL akan membuat unit lainnya (photo : Schelde)
VIVAnews - Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, melarang PT Penataran Angkatan Laut (PAL) untuk menerima order pembuatan kapal-kapal niaga, dan diminta fokus untuk menggarap industri perkapalan militer.

Pelarangan ini disebabkan pada tahun ini hingga yang akan datang, Kementerian Pertahanan banyak memberikan order pembuatan kapal ke PT PAL.

"Di masa lalu, order kapal niaga membuat PAL kesulitan luar biasa. Sebab, ada order kontrak kurang bagus, kapal hampir jadi dibatalkan," kata Dahlan di Jakarta, Kamis, 23 Februari 2012.

Yang terpenting bagi Dahlan adalah PT PAL harus hidup dahulu dari pesanan pembuatan kapal militer oleh Kementerian Pertahanan. Apalagi, anggaran dari Kementerian Pertahanan sangat besar dan pasti turun.

Selain itu, Dahlan telah merombak jajaran direksi PT PAL. Salah satunya adalah mengganti dirutnya dari Harsusanto menjadi M Firmansyah Arifin. Perombakan direksi PT PAL ini karena dirinya menganggap direksi PT PAL yang lama tidak mencerminkan dream team.

Penunjukan Firmansyah karena dipandang berpengalaman di bidang perkapalan, terutama saat dia memimpin PT Dok Perkapalan Surabaya.
Manajemen Dok Perkapalan Surabaya, Dahlan melanjutkan, telah sukses membangkitkan salah satu BUMN duafa, PT Industri Kapal Indonesia yang mati suri setelah manajemen masuk.

Dua tahun ke depan, direksi PT PAL diminta untuk fokus melayani Kementerian Pertahanan. Setelah manajemen baru teruji dengan baik, direksi dapat melebarkan sayap ke bisnis perkapalan yang lain. (art)

No comments: