Friday, January 11, 2013

Mobil Listrik Elvina Boleh Dipasarkan, Asal...

Mobil Listrik Elvina Boleh Dipasarkan, Asal...  
Presiden menumpang mobil listrik ELVINA produksi kerja sama PT PLN dengan PT Sarimas, Desember 2012. ristek.go.id

Mobil Listrik Elvina Boleh Dipasarkan, Asal...  

TEMPO.COJakarta - Kementerian Perhubungan mempersilakan pencipta mobil listrik, Dasep Ahmadi--melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama--memasarkan Elvina. "Tapi sesuai undang-undang, untuk bisa dipakai di jalan, Elvina harus lulus uji tipe terlebih dahulu sebelum dipasarkan," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik, Bambang S. Ervan, saat dihubungi Tempo, Kamis, 10 Januari 2013.

Ia mengatakan sejauh ini baru ada dua produsen mobil listrik yang menjalani uji tipe. Kedua produsen itu adalah Mitsubishi dan Mercedes-Benz. Menurut Bambang, setiap kendaraan yang diimpor, dibuat atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan, wajib melalui pengujian berupa uji tipe dan berkala. Ketentuan itu dimuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Uji tipe terdiri atas pengujian fisik serta penelitian rancang bangun dan rekayasa. Pengujian fisik dilakukan untuk pemenuhan persyaratan teknik dan laik jalan. Pengujian tersebut dilakukan terhadap landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap.

Sedangkan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan bermotor dengan tipe yang telah dimodifikasi. Selanjutnya, landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap yang telah lulus uji tipe akan mendapat sertifikat lulus uji tipe (SUT).

Dalam tahap berikutnya, penanggung jawab pembuatan, perakitan, pengimporan landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap, rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan dan kereta tempelan serta kendaraan bermotor yang dimodifikasi harus meregistrasikan tipe produksinya. Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) sebagai bukti registrasi tipe produksi.

Pencipta mobil listrik Dasep Ahmadi--melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama--akan mulai memasarkan mobil listrik berjenis city car pada pertengahan tahun ini. "Kami mau mendaftarkan ini ke Kementerian Perindustrian. Kami ingin mengikuti prosedur yang berlaku untuk pengembangan mobil listrik," kata Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, di Kementerian Perindustrian.

Dasep mengatakan perusahaanya akan memproduksi sebanyak 1.000-2.000 unit mobil listrik tahun ini. Mobil listrik keluaran Sarimas dinamakan Elvina, yang merupakan singkatan dari electric vehicle Indonesia. Mobil ini akan dijual dengan harga di bawah Rp 200 juta. Simak berita mobil listrik di Indonesia.

MARIA YUNIAR

No comments: