Showing posts with label KKIP. Show all posts
Showing posts with label KKIP. Show all posts

Tuesday, July 2, 2013

Lima negara berminat beli pesawat Indonesia

Pesawat CN-295 Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro melintas di depan pesawat CN-295 usai memberikan sambutan saat acara serah terima 2 unit pesawat CN-295 kepada TNI AU di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (4/10/13). (ANTARA/Zabur Karuru)

Jakarta - Lima negara di kawasan Asia Tenggara menyampaikan berminat membeli pesawat angkut buatan PT Dirgantara Indonesua, CN-295.

Lima negera itu menyatakan minatnya untuk membeli CN-295 ketika Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang dipimpin Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menggelar road show di enam negara ASEAN Mei lalu.

"Angkatan udara dari lima negara sudah menyatakan minatnya terhadap pesawat angkut buatan PT DI tersebut. Lima negara yakni Vietnam, Filipina, Thailand, Myanmar, dan Malaysia," kata Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang juga sekretaris KKIP usai sidang KKIP ke-9 di Kantor Kementerian Pertahanan di Jakarta, Selasa. 

Brunei juga meminta PT DI melakukan demo flight sebelum mereka membeli pesawat itu.

Keinginan negara ASEAN itu terhadap pesawat angkut CN-295, lanjut Wamenhan, karena pesawat itu antara lain bisa digunakan dalam bantuan sosial, kegiatan militer, bisalanding (mendarat) di atas rumput dan bisa mengangkut sekitar 50 penerjun.

Sementara Menhan Purnomo Yusgiantoro yang sekaligus sebagai Ketua KKIP mengatakan, hasil kegiatan road show itu mendapatkan respon yang konkrit dari kelima negara yang dikunjungi.

"Pesawat angkut ini mendapatkan minat dari angkatan udara dan kepolisian di lima negara," katanya.

Selanjutnya, kata Menhan, negara tersebut akan mengirimkan tim observasi untuk membahas masalah teknis dan administrasi dengan PT DI selaku pembuat pesawat. (Antara).

Tuesday, June 11, 2013

Indonesia akan bangun infrastruktur pembuatan kapal selam



Jakarta - Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, menyatakan Indonesia segera membangun infrastruktur pembuatan kapal selam di Surabaya melalui PT PAL.

"Rencananya pembuatan kapal selam akan dibuat di Surabaya melalui PT PAL. Karena itu, dibutuhkan infrastruktur untuk pembangunan kapal selam," kata Menhan sekaligus Ketua KKIP usai Sidang ke sembilan KKIP "Membangun Sinergitas Menuju Kemandirian Industri Pertahanan", di Kantor Kemhan, Jakarta, Selasa.

Paling lambat, dalam dua hingga tahun ke depan, diharapkan Indonesia sudah memiliki infrastruktur industri pembuatan kapal selam, katanya. 

Dijelaskannya, dalam sidang ke sembilan KKIP juga dibahas mengenai dijadikannya pembangunan infrastruktur kapal selam dan jet tempur sebagai proyek nasional. Oleh karena itu, agar tidak menemui hambatan, payung hukum sangat diperlukan agar rencana pembangunan infrastruktur kapal selam dan pesawat jet tempur tetap berjalan pada lintas parlemen.

"Butuh dukungan parlemen karena program ini pasti akan melalui lintas parlemen. Dibutuhkan payung hukum agar menjadi proyek nasional," ucap Purnomo.

Dijelaskannya, sebagai negara kepulauan keberadaan kapal selam dan pesawat jet tempur sangat diperlukan untuk menjaga kepulauan indonesia hingga batas luar. Jika infrastruktur ada, pembuatan kapal selam bisa dilakukan di Indonesia.

Untuk membangun infrastruktur pembuatan kapal selam, Indonesia akan bekerjasama secara khusus dengan Korea Selatan. Kerjasama kedua negara akan dilakukan mulai dari kesepakatan lisensi, enginering manufacturing development, hingga prototipe. 

Dalam pembuatan KFX/IFX bersama Korsel, kata dia, tahap yang sudah selesai dilaksanakan mencakup tahap teknologi desain. Dua tahun ke depan, ditargetkan akan mencapai tahap `enginering manufacturing development` dan prototipe.

"Dari sisi teknis, kita juga sudah kirim 52 ahli untuk belajar teknologi design," ucap Purnomo.

Menhan menambahkan, pada tahun 2012 KKIP juga telah menghasilkan sejumlah produk kebijakan. Dalam hal penyusunan regulasi, diantaranya disahkannya UU No 16 tahun 2012 tentang industri pertahanan.

Sidang KKIP ke sembilan dipimpin langsung Menhan Purnomo Yusgiantoro selaku Ketua Harian KKIP, didampingi Wamenhan Sjafrie Syamsoeddin sebagai Sekretaris. 

Dalam pembahasan tersebut juga dihadiri Ses Menristek, Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin, Deputi II Kementerian BUMN, Kasum TNI dan Asrena Kapolri.

Sebelumnya, Pembangunan pabrik modern untuk pembuatan kapal selam TNI Angkatan Laut di Indonesia ditargetkan dapat direalisasikan pada tahun 2016 atau 2017 mendatang karena kapal selam pertama yang dibuat oleh Korea Selatan baru selesai pada tahun 2014.

"Pembangunan pabrik semua tergantung komitmen pemerintah. Pemerintah mutlak menyokong pendanaanya. Tanpa itu saya kira sangat sulit pembangunan kapal selam bisa direalisasikan di Indonesia," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama Untung Suropati, Rabu (10/4).

Ia berharap sudah ada perencanaan dari sekarang agar pada waktunya nanti pengerjaan kapal selam ketiga itu lancar tanpa kendala.

"Keberadaan pabrik modern untuk membuat kapal selam menjadi kendala serius kita saat ini," kata Untung.

Pembangunan pabrik modern ini, katanya, bukan persoalan sederhana karena selain membutuhkan banyak sumber daya manusia yang handal, pemerintah pun harus menyiapkan dana yang tidak sedikit. 

Oleh karena itu, ia berharap sumber daya manusia yang sudah dikirim ke Korea benar-benar menyerap ilmu secara komprehensif. "Ketika secara keilmuan sudah memenuhi syarat, baru kemudian pemerintah mempersiapkan pabriknya," katanya.

Indonesia sudah sepakat melakukan transfer teknologi kapal selam dengan Korea Selatan, dimana akan dibuat tiga unit kapal selam. Untuk kapal selam pertama, pihak Indonesia hanya memantau pengerjaannya di Korea Selatan.

Selanjutnya, kata dia, pada pembuatan kapal kedua, teknisi di Indonesia dilibatkan dalam membuat kapal selam. Namun, pembuatannya tetap dilakukan di Korea Selatan.

Sementara untuk kapal selam ketiga, Indonesia akan membuat sendiri kapal itu di galangan kapal PT PAL. "Pada tahap inilah Indonesia harus mempersiapkan peralatannya. Termasuk membuat pabrik baru untuk mendukung pembangunannya," jelas Untung.

Ia juga memastikan Pangkalan Kapal Selam yang disiapkan di Teluk Palu, Sulawesi Tengah, bisa diresmikan pada akhir tahun ini. Pangkalan seluas 13 hektar inilah yang nantinya digunakan untuk menyimpan semua kapal selam yang dimiliki Indonesia, termasuk untuk menyimpan kapal selam baru yang saat ini dibuat di Korea Selatan. (Antara News).

Wednesday, May 29, 2013

Indonesia Terus Bangun Industri Pertahanan



Beragam cerita pahit dimasa lalu telah menjadi pijakan pemerintah untuk menata kembali industri pertahanan nasional. Bisa dikatakan pemerintah kita sudah kapok dengan tingginya ketergantungan alutsista asing. Langkah ini juga seolah menjadi kilas balik niat tulus pemerintah untuk tak mengulang kesalahan yang sama dimasa lalu. Satu tujuan besar dan amat penting kemudian ditetapkan. Tujuan itu apalagi jika bukan untuk menuju kemandirian pembuatan alutsista yang mampu mendukung kebutuhan alutsista TNI.

Upaya bangkit itu mulai terlihat dalam beberapa tahun ini. Pemerintah mulai serius membangun industri pertahanan dalam negeri. Banyak cara dilakukan untuk membuat industri ini mekar kembali, mulai dari kerjasama produksi (joint production), lisensi, hingga membuat alutsista dengan kemampuan sendiri. Selain itu dengan adanya komitmen untuk mengutamakan pengadaan alutsista produksi industri dalam negeri akan dapat memacu perkembangan industri, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan penguasaan. Komitmen pemerintah tersebut disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pidato Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 Beserta Nota Keuangannya di Depan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, tanggal 16 Agustus 2011.

Buah dari hasil kerja keras ini bisa dilihat dari kondisi industri pertahanan yang mulai mengalami kemajuan berarti. Hal ini bisa ditengok dari makin menjamurnya produk alutsista buatan industri pertahanan dalam negeri. Alutsista yang muncul tak hanya terbatas pada alutsista matra udara, tetapi juga diikuti dengan kemunculan alutsista matra darat dan laut,k yang juga tak kalah seru meramaikan kebangkitan alutsista buatan dalam negeri.

Kementerian Pertahanan sebagai institusi yang berkewenangan menyelenggara-kan fungsi pembinaan potensi nasional dalam upaya mendukung pertahanan negara, berkewajiban untuk memberdayakan seluruh potensi yang ada, salah satu di dalamnya adalah “Pemberdayaan Industri Strategis Pertahanan”. Industri strategis pertahanan dibangun untuk kepentingan orang banyak untuk memenuhi kebutuhan pertahanan yang menyangkut kedaulatan negara. Industri pertahanan mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pertahanan sehingga perlu didorong dan ditumbuhkembangkan agar mampu memenuhi kebutuhan peralatan yang mendukung pertahanan.

Indonesia mempunyai rencana strategis untuk membangun industri pertahanan, namun yang terpenting komitmen yang kuat untuk membangun dan mewujudkan rencana tersebut, yaitu memanfaatkan industri pertahanan dalam negeri untuk sistem pertahanan militer. Untuk itu guna mendorong peningkatan produksi industri pertahanan dalam negeri melalui kebijakan yang makro, pemerintah membentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). KKIP terdiri dari Menteri Pertahanan, Meneg BUMN, Wakil Menteri Pertahanan. Panglima TNI, Kapolri, Menteri Perindustrian, dan Menristek. Salah satu yang menjadi tugas pokok adalah membangun industri pertahanan dengan mengutamakan produksi dalam negeri sesuai dengan tingkat perkembangan dan pertumbuhan ekonomi bangsa.


Sejak digelarnya Sidang Pleno Perdana awal 2011 lalu hingga Sidang Pleno yang keempat (November 2011). KKIP telah menetapkan beberapa kebijakan strategis, di antaranya penetapan alutsista, memverifikasi kemampuan industri pertahanan, revitalisasi manajemen industri pertahanan BUMNIP dan proses pengadaan Alutsista. Pada tanggal 6 Maret 2012, KKIP mengadakan sidang kelimanya. Tujuan dan agenda sidang tersebut adalah melakukan refleksi dan memproyeksikan tugas-tugas/program KKIP ke depan dengan dua agenda utama, yaitu Kemajuan Kerja KKIP TA. 2011  dan Sasaran Kerja yang akan dicapai pada TA.2012. Hasil sidang Kelima KKIP menghasilkan beberapa poin, sebagai berikut:

a. Menhan menekankan bahwa tugas-tugas/program KKIP untuk penguasaan teknologi pertahanan, membangun dan memperkuat industri pertahanan dalam rangka mewujudkan kemandirian pemenuhan alutsista TNI dan almatsus Polri agar senantiasa selaras/sejalan dengan Master Plan Revitalisasi Industri Pertahanan dan Grand Strategy KKIP.

b. Kerangka pokok/program kerja lima tahunan (2010 s.d 2014) KKIP sebagai berikut:
  1) Penyiapan Regulasi Industri Pertahanan,
  2) Penetapan Kebijakan Nasional Dalam Rangka Stabilisasi dan Optimalisasi Industri
          Pertahanan,
  3) Formulasi dan Penetapan Program Kerja KKIP,
4) Penyiapan Produk/Industri Pertahanan Masa Depan (New Future Products/Defence
          Industry).

c. Hasil diskusi dari penyampaian Laporan Kemajuan Kerja KKIP TA. 2011 dan Sasaran Kerja KKIP TA. 2012, sebagai berikut;

  1) Dalam hal upaya pemenuhan kebutuhan Alutsista TNI dan Almatsus Polri melalui BUMNIP, Kementerian BUMN akan menggalang kesepakatan dengan BUMNIP dan akan membenahi manajemen BUMNIP termasuk menjembatani adanya pinjaman oleh Perbankan Nasional agar BUMNIP dapat bekerja sebelum dana/anggaran riil dari belanja Kemhan/TNI didapatkan. Dengan langkah ini diharapkan BUMNIP benar-benar siap memenuhi pesanan secara tepat waktu dan tepat kualitas.

  2) Menanggapi peran konsultan dalam program Transfer of Technology, Kemenristek menyarankan agar memperioritaskan penggunaan konsultan dalam negeri yang dalam hal ini bisa memberdayakan BPPT, mengingat BPPT juga selama ini mempunyai kompetensi dan pengalaman dalam audit teknologi.

  3) Pemerintah RI telah melakukan negosiasi akhir penjualan Panser APC 6X6 ANOA ke Malaysia sebanyak 32 Unit senilai total 40 juta dollar AS. Malaysia meminta pihak Indonesia melakukan imbal beli (counter trade/offset) dengan produk militer atau produk komersil Malaysia senilai 15 juta dollar AS. Untuk menindaklanjutinya, PT. Pindad diminta melakukan koordinasi dengan kementerian terkait dan dengan Tim Pokja atau Tim Asisten KKIP dan tetap melaporkan hasilnya kepada KKIP.

  4) Menanggapi tentang trade off terkait produk yang akan dibeli oleh Malaysia, Kementerian BUMN menyarankan agar sedapat mungkin tidak mengganggu program unggulan yang akan dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian.

  5) Perihal penyiapan produk masa depan (new future products), Panglima TNI menyarankan untuk memasukkan peralatan sensor (sensor systems) untuk sistem senjata terpadu (SST) kapal selam.

  6) Panglima TNI menekankan tentang perlunya regulasi yang mengatur tentang produsen dalam negeri yang memiliki kemampuan memproduksi barang militer yang sama/sejenis seperti helm, rompi dan payung udara.

  7) Menanggapi tentang produk Unmanned Aerial Vehicle (UAV) yang dihasilkan oleh industri dalam negeri dan akan dijadikan komoditi ekspor keluar negeri, Kapolri menekankan tentang perlunya regulasi yang mengatur tentang perizinan produksi, ekspor maupun impor.

  8) Wamenhan menekankan bahwa tugas KKIP selain melaksanakan pembinaan dan percepatan revitalisasi BUMNIP, KKIP perlu juga fokus terhadap pembinaan BUMS industri pertahanan dalam negeri sebagai bagian dari upaya percepatan secara menyeluruh terhadap pemenuhan kebutuhan Alutsista TNI dan Almatsus Polri.

  9) Kementerian Perindustrian telah menyiapkan dan menyusun kajian teknis tentang konsep pembangunan industri Propellant dalam negeri yang perlu tindak lanjut dan persetujuan/keputusan KKIP.

Dilihat dari hasil sidang kelima KKIP tersebut dapat kita lihat bahwa Indonesia sedang mendorong, membangun dan mengembangkan  industri pertahanan yang lebih baik di masa mendatang. Untuk itu maka yang harus dilakukan ke depannya adalah:

a. Setiap kebijakan yang telah ditetapkan harus benar-benar diimplementasikan dalam bentuk program kerja yang lebih terencana, terukur, terkoordinir dan dapat dipertanggungjawabkan.

b. Penting adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan supervisi pada pelaksanaan pencapaian sasaran sebagaimana yang telah ditetapkan sesuai masterplan revitalisasi industri pertahanan tahun 2010-2014.

c. Diperlukan kesamaan pola pikir, pola sikap dan pola tindak dari semua pemangku kepentingan dalam rangka memberdayakan industri pertahanan dalam negeri.

d. Perlu adanya sosialisasi kebijakan nasional secara terus menerus dan dijadikan pedoman oleh pejabat perumus kebijakan pada tingkat kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia dan kalangan industri dalam rangka merealisasikan proses revitalisasi, membangun dan memberdayakan industri pertahanan dalam negeri sesuai fungsi dan tugasnya masing-masing.

Revitalisasi industri pertahanan nasional yang sudah diinisiasi pemerintah tampaknya tidak boleh hanya dianggap sebagai proyek nasional semata. Tumbuh kembangnya industri pertahanan sebuah negara membutuhkan komitmen yang kuat serta kepemimpinan yang konsisten dan berkesinambungan.(Deputi Politik, Hukum, dan Keamanan, Setkab)

Indonesia-Turki kerja sama bikin tank

Tank Tempur Utama Altay buatan Turki

Pemerintah Indonesia dan Turki telah menandatangani nota kesepahaman mengenai pembuatan alat utama sistem senjata (alutsista) berupa tank ringan atau tank medium.

Penandatangan kerja sama itu dilakukan di sela kegiatan Internasional Defense Industri Fair (IDEF) ke-11 di Istanbul, Turki, awal Mei lalu, kata Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Pos Hutabarat, yang mempin Delegasi Indonesia menghadiri kegiatan itu.

Kementerian Pertahanan, lanjut dia, juga menjalin kerja sama dalam pembuatan alat komunikasi.

Menurut dia, kerja sama pembuatan tank dan alat komunikasi itu melibatkan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Pindad dan PT LEN. 

Ia menambahkan, dalam hal ini mitra PT LEN dari Turki adalah ASELSAN, perusahaan yang sudah memiliki pengalaman memproduksi  peralatan pertahanan dan keamanan.

Asisten Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Bidang Kerjasama, Silmy Karim, menambahkan kerjasama itu merupakan bagian dari upaya mempercepat kemandirian produksi alutsista.

"Lebih dari itu pihak Turki siap untuk bekerjasama dari awal proses yaitu desain, sampai dengan akhir yaitu produksi. Bahkan tidak menutup kemungkinan pemasaran bersama," katanya.

Dalam pembuatan tank tersebut, kata Silmy, PT Pindad akan bekerja sama dengan pihak Turki yang diwakili oleh FNSS Defense System.

"Keduanya melakukan kerja sama untuk membuat tank. Waktu kerja sama diperkirakan tiga hingga lima tahun. Tahun ini diusahakan grand design tank selesai, sehingga tahun depan bisa dibuat prototipenya," katanya. (Antara).

Tuesday, May 14, 2013

Era Kebangkitan Industri Pertahanan RI


Armada kapal tempur TNI AL sedang menembakkan rudal dalam suatu latihan. Kapal tempur di atas semuanya buatan  industri dalam negeri.

Oleh Sjafrie Sjamsoeddin

Wakil Menteri pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin
Memiliki pertahanan yang tangguh adalah sebuah kebutuhan mendasar bagi setiap bangsa.

Kemampuan pertahanan tidak saja penting dalam menjaga keselamatan bangsa, tetapi juga simbol kekuatan serta sarana untuk menggapai cita-cita, tujuan, ataupun kepentingan nasional.

Efektivitas pertahanan negara turut ditentukan juga oleh kemampuan industri pertahanan dalam memenuhi kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan alat utama sistem senjata (alutsista) secara mandiri. Oleh sebab itu, industri pertahanan perlu dibangun melalui revitalisasi industri pertahanan.

Setelah Presiden SBY memberikan arahan revitalisasi industri pertahanan di Kementerian Pertahanan tahun 2004, sejak saat itu mesin dari semua pemangku kepentingan segera bekerja. Kementerian Pertahanan sebagai pembuat regulasi dan kebijaksanaan pembinaan industri pertahanan, TNI sebagai pengguna, dan industri pertahanan sebagai produsen dalam negeri menyatu dalam target merevitalisasi industri pertahanan untuk membangkitkan kekuatan industri pertahanan dalam negeri.

Berbagai langkah, strategi, dan regulasi segera diambil. Pemerintah yang diperankan oleh Bappenas, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pertahanan bersama TNI dan Polri serta instansi pemerintah lain sebagai pengguna, segera menerjemahkannya.

Presiden pada 2010 telah membentuk suatu badan kebijakan nasional industri pertahanan yang disebut Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Tugas yang diemban oleh KKIP adalah mengembangkan kemampuan industri pertahanan dalam negeri, baik alutsista maupun non-alutsista.

Sejak saat itu Indonesia sebenarnya telah memiliki visi, misi, dan strategi dasar pembangunan industri pertahanan. Apalagi pemerintah dan DPR pada 2012 menetapkan Undang-Undang Nomor 16 tentang Industri Pertahanan Negara sebagai legalisasi dan legitimasi menghidupkan dan mengembangkan industri pertahanan dalam negeri.

Industri pertahanan

Suatu negara yang kuat akan sangat dipengaruhi oleh kekuatan industri teknologi pertahanan yang mandiri. Filosofi ini penting untuk mendukung misi negara menjaga kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.

Presiden melihat kebangkitan industri pertahanan dalam negeri dan untuk semakin mendorong tumbuhnya industri pertahanan dalam negeri, presiden bahkan menggariskan beberapa kebijakan teknis.

Pertama mewajibkan pengguna dalam negeri memakai produksi dalam negeri untuk alutsista dan non-alutsista. TNI dan Polri serta instansi pemerintah lainnya diwajibkan memakai produksi dalam negeri manakala kebutuhan tersebut dapat diproduksi oleh kita sendiri.

Kedua, manakala harus membeli dari luar negeri, maka persyaratannya adalah produksi dalam negeri belum mampu memenuhi spesifikasi teknis dan kebutuhan operasional dari pengguna yang perlu teknologi tinggi. Namun, pembelian dari luar negeri harus ditambah persyaratan transfer teknologi dan ofset dari negara pemasok kepada industri pertahanan dalam negeri.

Ketiga, pembelian dari luar negeri tidak boleh mendikte secara politik terhadap negara dalam membeli peralatan militer.

Sebagai pembina industri pertahanan, Kemhan berkepentingan memberikan peluang kepada industri pertahanan dalam negeri untuk memasok kebutuhan. Bahkan, Kemhan mendorong industri pertahanan dalam negeri untuk bisa ekspor produk mereka ke luar negeri.

Kemampuan industri dalam negeri kita sekarang ini sudah pada tingkat teknologi menengah. Artinya, industri pertahanan kita sudah dapat membuat dan sudah digunakan oleh TNI.

Sebagai contoh, alutsista darat buatan PT Pindad mulai dari pistol dan senjata serbu sampai mortir serta kendaraan tempur roda ban (panser Anoa) sudah mendukung kebutuhan TNI AD. Bahkan, produk PT Pindad itu sekarang sudah berstandardisasi PBB, demikian juga kendaraan taktis pengintainya.

Saat ini sedang berlangsung pembaruan kendaraan tempur roda rantai (tank AMX-13) yang merupakan awal membangun tank ringan. Setelah itu diharapkan kita bisa membuat sendiri tank ringan sampai berat.

Saat membeli tank berat (MBT Leopard) dari Jerman, dalam paket kontrak ada klausul transfer teknologi. Pihak Jerman menyetujui dalam pemeliharaan pascajual, artinya kita akan mendapat kesempatan melakukan didampingi pihak produsen.

Untuk alutsista udara, PT Dirgantara Indonesia kini sedang mengembangkan kerja sama produksi dengan Airbus Military untuk membangun pesawat angkut sedang CN 295. Kita sangat berkepentingan untuk meningkatkan kemampuan memproduksi pesawat angkut ringan, seperti C-212, CN 235, dan CN 295, yang bermuatan 50 penerjun.

Hal yang sama kita lakukan dalam pembuatan helikopter serbu Bell-412 dan heli Cougar 725. PT Dirgantara Indonesia diharapkan bisa memenuhi sebagian kebutuhan dari TNI dan cocok untuk operasi kemanusiaan.

Di sisi alutsista laut, kita bahkan memiliki beberapa industri pertahanan dalam negeri yang bisa diandalkan. PT PAL diandalkan untuk pembuatan kapal perang skala besar, seperti class korvet dan kapal selam. PT PAL juga didorong untuk membuat kapal perang untuk tanker.

Kita juga memiliki badan usaha milik negara yang lain, yaitu PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari. BUMN ini kita beri porsi untuk membangun Landing Ship Tank atau kapal pengangkut tank ringan dan sedang.

Industri pertahanan swasta juga sudah memberikan kontribusi besar untuk kapal patroli cepat ukuran 60 meter ke bawah, seperti Palindo, Lundin, Anugrah. Bila berkualitas, peluang yang sama juga diberikan kepada beberapa galangan swasta lain di dalam negeri. Alokasi anggaran kepada industri pertahanan cukup besar dalam rencana strategis 2010– 2014, minimal Rp 5,4 triliun.

Peluang ini sekaligus menjadi tantangan bagi industri pertahanan dalam negeri untuk meningkatkan kualitas manajemen agar mampu memenuhi persyaratan kualitas, waktu distribusi, dan harga yang bersaing. Tanpa ada profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan dan keuangan, semua peluang yang ada ini tidak akan bisa termanfaatkan bahkan terlewat tanpa makna.

Saat ini industri pertahanan PT PAL bahkan perlu untuk merekrut tenaga terampil umur 18–20 tahun agar mereka siap digunakan dalam pembangunan kapal selam, yang diharapkan bisa kita lakukan tahun 2020.

Hal kritis dalam pembangunan industri pertahanan dalam negeri adalah pengawakan manajemen yang unggul dan kemampuan untuk mengeliminasi parasit dalam manajemen industri pertahanan dan meniadakan peran ”broker” yang berdampak pada penggelembungan biaya.

Manajemen industri pertahanan jangan pernah memberikan peluang distorsi internal dan eksternal yang hanya menimbulkan kerusakan manajemen. Aturan yang mengharuskan kita membeli langsung ke pabrikan dan menjual langsung kepada pembeli adalah cara paling tepat untuk efisiensi dan manfaat.

Bila kita mau, Indonesia pasti sanggup menjadi kekuatan regional yang didukung oleh kemampuan industri teknologi pertahanan dalam negeri.

Sjafrie Sjamsoeddin Wakil Menteri Pertahanan RI; Sekretaris Komite Kebijakan Industri Pertahanan (Kompas)

Dapat uang melalui internet